IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Sita eksekusi ini dilaksanakan dalam penanganan tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua bidang tanah yang disita di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 m2 dan 1.020 m2.
“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung di Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (25/5) pukul 10.00 WIB,” kata Sumedana di Jakarta.
Sebelumnya, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung telah menelusuri keberadaan aset milik Heru Hidayat di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Setelah ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)