IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kelima permohonan itu diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan.
Dalam kasus pencurian terdapat tiga tersangka yang permohonan restorative justice-nya dikabulkan. Ketiga tersangka atas nama Rifo Hendra Fauzi dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M Alfi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Ikbal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sedangkan dalam kasus pencurian dengan pemberatan, hanya ada satu orang tersangka, yakni atas nama Dheny Rizqi Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Begitu juga dengan kasus penganiayaan, hanya ada satu orang tersangka, yakni atas nama Adhitya Yogaswara dari Kejaksaan Negeri Cimahi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Adapun permohonan restorative ini dikabulkan berdasarkan sejumlah alasan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Termasuk Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Jampidum Fadil Zumhana langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Yudha Krastawan)