Diskusi ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan merupakan kesempatan untuk membahas temuan-temuan dalam penelitian mengenai Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.
“Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice,” tuturnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Direktur hukum PT Jakarta Propertindo, Kabiro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jam Pidum, Panitera Pengganti Pidana Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Peradi, dan beberapa akademisi di bidang hukum.(Yudha Krastawan)

