Penetapan tersangka tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil audit kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit, Johnny G Plate dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.(Yudha Krastawan)