IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) TA 2020-2022.
Penggeledahan itu menyusul penetapan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun lebih.
Dari dua lokasi yang digeledah, satu di antaranya adalah sebuah rumah dinas Menkoinfo yang berlokasi di Jalan Widya Chandra V No 27, Jakarta Selatan.
“Lokasi lainnya adalah Kantor Kemenkoinfo yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/5).
Disebutkannya, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan brang bukti terkait rasuah.
“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Rabu (17/5), Menkoinfo Johnny G Plate diumumkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkoinfo TA 2020-2022.