Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mustopa Kamil telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Akibat perbuatannya, Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski begitu, Mustopa Kamil sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.
“Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan,” pungkas Faisal.(Yudha Krastawan)