“Perbuatan tersangka RS bersama dengan tersangka AS ini telah merugikan keuangan negara cq desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Yudha Krastawan)