Dalam surat keputusan tersebut, Setiawan menyampaikan dasar penghargaan ini berdasarkan Rata-rata Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) Satuan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yang diperoleh dari data aplikasi SMART Kementerian Keuangan per tanggal 31 Desember 2022.
“Evaluasi ini mencakup aspek penyerapan anggaran, konsistensi, capaian rincian output (CRO), efisiensi, dan nilai efisiensi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan pegawai yang telah berkontribusi dalam mencapai prestasi ini.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen semua pihak yang terlibat,” tuturnya.
Di samping itu, penghargaan juga diberikan kepada Kejati D.I Yogyakarta yang berada pada posisi kedua, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menduduki posisi ketiga dalam kategori ini.
Dia menambahkan Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas evaluasi kinerja dan anggaran dalam mendukung penegakan hukum yang lebih baik di wilayah DKI Jakarta.