Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Diduga penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penggeledahan di Kemensos dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Meski demikian dirinya tak merinci ruangan apa yang digeledah.
“Benar, ada kegiatan yang dimaksud (penggeledahan),” kata Ali Fikri.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya akan melakukan konfrensi pers setelah proses penggeledahan rampung.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo dan 5 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sampai 2021, dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan keenamnya untuk pergi ke luar negeri, dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Kata Ali, pencegahan ini bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Ali.
Dikatakan Ali, pencegahan terhadap keenam tersangka diajukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Ia menyebut pencegahan dilakukan agar para tersangka dapat hadir dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” jelasnya.
Ia tak menutup kemungkinan akan memperpanjang pencegahan ini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” pungkas Ali.(Sofian)