Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe
Hukum

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe

Farih
Farih Published 03 May 2023, 09:45
Share
2 Min Read
Screenshot 13
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli.

Pertama yakni Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).

KPK juga menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.

Lembaga antirasuah ini pun menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.

Keempat dokter IDI tersebut merupakan pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” jelas Ali. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, lukas enembe, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8001d183 aed6 4bb2 81c4 5b854ff1380c Urus Kepesertaan Lebih Sat Set Sat Set Pakai Mobile JKN
Next Article Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC 6 Orang Jadi Tersangka Penculikan & Penganiayaan di Sukabumi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0084
Ekonomi

Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali

Headline
Lansia 70 Tahun Lawan Penculik di PIK, Polisi Kantongi Identitas 2 Pelaku
14 Jun 2026, 16:15
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Sukses Tahan Belanda 2-2
15 Jun 2026, 05:32
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Jabodetabek
Viral Wanita Bekasi Idap Kista Ovarium 29 Cm, Awalnya Dikira Perut Buncit Biasa
14 Jun 2026, 21:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?