IPOL.ID – Penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional (Iran-Indonesia) dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di kawasan perairan (laut), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digagalkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Tersangka Warga Negara Iran berinisial NB bin MS, 32 tahun bekerja sebagai nelayan dan beralamat di Jl. Kamberbanhai, Sistandai, Baluchestan, Iran telah ditangkap,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa pada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/5) siang.
Mukti menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Diketahui, sabu cair bakal dikirim ke Jambi dan akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor.
“Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten,” ungkap Mukti.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri membuntuti diduga kurir sabu cair menggunakan mobil. Saat itu, didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil.
Kemudian, ada sejumlah anggota Polri berpakaian semi dinas dan berpakaian preman di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten. Adanya aparat menyebabkan target Polda Jambi dan WNA kabur.
Tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan mengejar WN asal Iran tersebut. Tepatnya di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Pandeglang, Banten, Selasa (2/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Modusnya pelaku menyelundupkan sabu cair dengan menggunakan tiga buah kapal. Pertama, kapal besar yang menjadi target polisi ada di sana dan di dalamnya terdapat kapal speedboat.
Namun demikian, sempat terjadi pemindahan narkotika dari speedboat ke kapal nelayan. Tim berhasil menggeledah kapal nelayan bersamaan ditangkapnya WN Iran berikut lima jeriken berisi sabu cair tersebut.
“Masing-masing jeriken diperkirakan berisi 50-60 kilogram sabu cair x 5 jeriken”.
“Saat itu, juga dilakukan observasi petugas dan didapati sebuah kapal speedboat yang telah ditinggalkan terduga pelaku kurir lainnya,” ungkap Mukti.
Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melihat dan mencurigai satu unit speedboat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan yang sedang berjalan dari arah pantai menuju laut.
“Saat petugas mendekat ke kapal nelayan tadi, satu orang terduga pelaku melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan lima jeriken warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tiga orang, salah satunya WNA,” beber Mukti.
Dirtipid Narkoba mengungkapkan, barang bukti lima jeriken sebanyak 264,73 kilogram sabu cair tersebut positif mengandung zat amphetamin, setelah dilakukan pemeriksaan uji laboraturium. Pengujian bahan baku serta unsur-unsur terkandung di dalam sabu cair itu.
“Sekaligus pengujian kristalisasi untuk mengetahui berapa perbandingan sabu cair 1 kilogram (kg) menjadi berat sabu yang telah dikristalisasikan,” tegasnya.
Menurut dia, jika mengacu pada kasus sabu cair terdahulu, setiap 1 kg sabu cair akan mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran.
Mukti mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang pernah diungkap sebelumnya, diketahui kandungan sabunya hanya 30 persen, 70 persen lainnya campuran. Para pelaku meningkatkan kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat.
“Kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 264,73 kilogram sabu cair atau jika sabu dikristalkan menjadi sekitar 750 kilogram,” tandas Mukti.
Dalam kasusnya diamankan barang bukti berupa lima jeriken warna biru berisi sabu cair, speedboat warna putih merk Yamaha, perahu nelayan, sejumlah hp, dan hp Satelit, power bank, GPS, senter tangan, dan kartu ATM.
Proses selanjutnya tersangka NB diserahkan ke Dirnarkoba Polda Jambi. Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polda Jambi.
“Dalam kasusnya sebanyak 3.550 jiwa dapat terselamatkan. Dan penyelidikan kasus narkotika tersebut kini dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, Polda Jambi dan Polda Banten,” katanya.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (Joesvicar Iqbal)