IPOL.ID – Lagi, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus tujuh pelaku penyerangan di permukiman warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara. Keterlibatan para pelaku pun diungkapkan polisi pada Rabu (31/5) siang.
Ketujuh pelaku yang dilakukan pemeriksaan terlibat pada dua kasus berbeda, yakni pelaku berinisial MDW, CA, MTSK, dan MR atas kasus penyerangan di permukiman warga RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Utara pada Sabtu (20/5) sore lalu.
Tiga pelaku berinisial RPS, 18, A, 18, AS, 20, atas kasus perusakan di permukiman warga RW 07 Kelurahan Cipinang Besar Utara pada Minggu (21/5) sore.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, berdasar hasil penyidikan MDW, CA, MTSK, dan MR terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua warga RW 08.
Korban yakni Ferry Ferdian dan Muhammad Faldi yang mengalami luka bacok pada bagian kaki dan punggung sehingga harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami pendarahan.
“Tersangka MDW membacok kaki korban atas nama Ferry Ferdian. CA membacok kaki korban atas nama Muhammad Faldi. MTSK membacok punggung Muhammad Faldi,” ungkap Leonardus pada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur pada wartawan, Rabu (31/5) siang.
Sedangkan tersangka MR berperan menyediakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menyerang korban, dan helm digunakan pelaku pembacokan saat kejadian.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dari keempat tersangka hanya MR yang merupakan warga Cipinang Besar Utara, dari RW 07. MDW warga Kelurahan Palmeriam, CA warga Kampung Pulo, MTSK warga Makasar,” terangnya.
Lebih dalam, Kapolres Leonardus menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan tersangka MDW, CA, dan MTSK mengaku terlibat melakukan penyerangan dilakukan warga RW 07 ke RW 08 karena diajak. “Ada ajakan,” katanya.
Mereka merasa berutang budi dengan kelompok remaja RW 07 karena pernah dibantu saat melakukan tawuran di lokasi lain. Sehingga setuju diajak untuk melakukan penyerangan itu.
“Para tersangka utang budi kepada kelompok Mahyong (RW 07) yang pernah membantu tawuran. Sehingga para pelaku diajak menyerang musuh kelompok warga Asrama Lioni (RW 08),” tukasnya.
Sehingga untuk pelaku RPS, 18, A, 18, dan AS, 20, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembakaran sepeda motor, merusak sepeda dan kandang burung milik warga RW 07 Cipinang Besar Utara.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Cakung namun diajak kelompok remaja RW 08 untuk menyerang RW 07 karena mendapat ajakan melalui grup WhatsApp.
“Mendapat undangan lewat group WA dari kelompok Asrama Palad mau ada penyerangan balik karena sebelumnya asrama palad diserang oleh kelompok RW 07 Gang Mahyong,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Barang Secara Bersama-sama dengan pidana 5 tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, selain ketujuh tersangka yang sudah ditahan dan menghuni hotel prodeo sel tahanan. Kini pihaknya masih memburu para pelaku lain yang ada keterlibatannya dalam penyerangan di RW 07 dan RW 08 Jatinegara itu. (Joesvicar Iqbal)