IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.
Berdasarkan berkas awal permohonan perlindungan diajukan korban ke LPSK, kasus dialami dilaporkan termasuk kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, bila telaah lebih jauh kasus yang dialami korban juga terdapat indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau berdasarkan cerita harus staycation bisa terbuka tindak pidana lain, mungkin termasuk juga kalau kita kaji TPPO,” terang Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5).
Lebih jauh diungkapnya, karena korban (perempuan) dipersyaratkan pimpinan perusahaan untuk staycation, agar kontraknya diperpanjang, sehingga terdapat indikasi eksploitasi seksual sebagai kasus TPPO.
Namun LPSK menyatakan harus melihat bukti laporan polisi kasus yang sudah dibuat korban ke Polres Metro Bekasi terlebih dahulu untuk memastikan kronologis kasus.
“Itu salah satu juga yang harus dipenuhi pemohon, dokumen polisi atau panggilan penyidik, kemudian kronologis. Siapa saksi, peristiwa di mana. Praktiknya sejak kapan,” tandasnya.
Edwin menambahkan, LPSK sebenarnya sudah menjadwalkan pertemuan dengan korban pada Selasa (9/5), namun batal karena korban dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi.
Sehingga LPSK menjadwalkan pertemuan ulang dengan korban pada Kamis (11/5) untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian, dan bentuk perlindungan yang diberikan.
“Kita harus tahu dulu dari mereka, karena kita baru dapat permohonan secara online jadi kita belum tahu secara persis kebutuhannya. Kemudian bagaimana keterangannya,” tukasnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan tim kuasa hukumnya barulah LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi guna memastikan penanganan kasus.
Sebelumnya, viral seorang bawahan diduga diajak staycation oleh terduga bosnya di kawasan Cikarang. Tak lain permintaan bos hidung belang tersebut untuk memperpanjang kontrak kerja dari bawahannya tersebut.
Kasus itu dialami oleh seorang karyawati berinisial AD, 24, yang mengaku syarat ‘staycation’ dari bosnya itu demi perpanjangan kontrak kerja. Dia bahkan mengaku sudah menerima ajakan, hanya selang beberapa hari setelah diterima kerja di pabrik tersebut.
Dibeberkan oleh AD bahwa dirinya diajak oleh pria yang menjabat sebagai manajer outsourcing.
“Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu,” beber AD kepada wartawan di kawasan Cikarang, Jumat (5/5).
“Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama (kerja) dia WA saya,” timpal AD.
Sejak dihubungi manajernya kali pertama itu, dia mengaku kerap mendapat pesan WhatsApp (WA) dari pelaku. Bahkan, hampir setiap hari pesan singkat itu berujung ajakan bos agar mau menerimanya jalan bersama.
Namun, AD beralasan juga meminta teman-temannya ikut jika ingin mengajak jalan dirinya. Tetapi pelaku tidak mau.
“Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan bisa jalan berdua, saya selalu alasan ‘iya entar’, saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain) tapi dia maunya berdua saya saja,” ungkap AD.
Tak ayal, pelaku mulai melancarkan tekanan terhadap korban, karena kerap ditolak jalan bersama. Dia mengancam tidak memperpanjang kontrak kerja AD, jika korban terus menolak ajakan itu.
“Mungkin lama-lama dia (Atasan) kesal ‘ya sudah kamu habis kontrak saja, janji kamu palsu’ ucap si atasan begitu ke saya,” ujar AD menirukan ucapan Bosnya. (Joesvicar Iqbal)