IPOL.ID – Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Senin (8/5). Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendorong penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diberantas dari hulu ke hilir.
Hal tersebut searah dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya serius Presiden Jokowi dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia. Terutama soal penipuan daring (online scam) yang marak terjadi.
“Perlunya kerjasama anggota ASEAN ini mempertegas upaya strategis dalam pencegahan dan penanganan serius oleh negara, terutama perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban kejahatan transnasional yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada wartawan, Selasa (9/5).
Lebih jauh, diutarakan Hasto bahwa terkait modus penyalahgunaan teknologi yang saat ini marak, dia mendukung kerja sama antarnegara dalam penanggulangannya.
“Berdasar sejumlah permohoanan perlindungan LPSK, seperti dalam kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, sejumlah korban dari wilayah Jawa Barat mendapat penawaran pekerjaan melalui Facebook untuk bekerja ke Kamboja,” ungkapnya.
Untuk itu, Hasto mengimbau masyarakat agar awas terhadap janji pekerjaan ke luar negeri. Melalui modus penipuan daring akibatnya banyak korban mengalami penyekapan, perbudakan, penyiksaan hingga diperjualbelikan.
Sebagai salah satu tindak pidana prioritas LPSK, pada 2022 perlindungan dalam perkara TPPO menempati urutan kelima tertinggi ke LPSK, perlindungan korban perdagangan manusia sebanyak 262 orang terlindung.
Dari jumlah tersebut, terbanyak yaitu 178 korban perempuan dan 84 laki-laki, dengan usia terlindung 236 dewasa dan 26 berstatus anak.
Berdasar wilayah terlindung TPPO, urutan tertinggi korban dari wilayah DKI Jakarta, 65 orang, Jawa Barat, 62, Nusa Tenggara Timur, 31, Jawa Tengah, 15, dan Nusa Tenggara Barat, 10 orang.
Jenis program perlindungan LPSK yang banyak diakses korban adalah pemenuhan restitusi. Pada 2022 LPSK memfasilitasi penghitungan restitusi sebesar Rp5,7 miliar pada 200 terlindung. Sejumlah kerugian para korban dihitung oleh LPSK untuk diajukan ke proses peradilan.
Program kedua, tinggi diakses korban adalah pemenuhan hak prosedural, 208 korban. Pemenuhan hak prosedural itu meliputi pendampingan pada korban TPPO selama menghadapi proses hukum. Dengan memfasilitasi penerjemah, pemberian nasehat hukum dan pendampingan dalam pemberian keterangan.
Kemudian perlindungan LPSK yang diakses pada 2022 adalah program pemulihan psikologis, 18 orang, medis, 14, psikososial, 7, perlindungan fisik, 3, dan bantuan hidup sementara, 1 orang.
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO, LPSK juga tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). Terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga terbagi menjadi enam sub tugas, yaitu pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, penegakan hukum, pengembangan norma hukum, koordinasi serta kerjasama.
“Selain upaya memerangi TPPO lewat pencegahan dan perlindungan korban, langkah terpadu antarnegara dan sektor bisnis diperlukan dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan bebas eksploitasi,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)