Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Dukung Upaya Serius Jokowi di KTT ASEAN: Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > LPSK Dukung Upaya Serius Jokowi di KTT ASEAN: Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nasional

LPSK Dukung Upaya Serius Jokowi di KTT ASEAN: Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Farih
Farih Published 09 May 2023, 23:41
Share
3 Min Read
f37553b0 c674 4abd b35a ebc72a4b6b1b
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Senin (8/5). Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mendorong penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diberantas dari hulu ke hilir.

Hal tersebut searah dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya serius Presiden Jokowi dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia. Terutama soal penipuan daring (online scam) yang marak terjadi.

“Perlunya kerjasama anggota ASEAN ini mempertegas upaya strategis dalam pencegahan dan penanganan serius oleh negara, terutama perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban kejahatan transnasional yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada wartawan, Selasa (9/5).

Lebih jauh, diutarakan Hasto bahwa terkait modus penyalahgunaan teknologi yang saat ini marak, dia mendukung kerja sama antarnegara dalam penanggulangannya.

“Berdasar sejumlah permohoanan perlindungan LPSK, seperti dalam kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, sejumlah korban dari wilayah Jawa Barat mendapat penawaran pekerjaan melalui Facebook untuk bekerja ke Kamboja,” ungkapnya.

Untuk itu, Hasto mengimbau masyarakat agar awas terhadap janji pekerjaan ke luar negeri. Melalui modus penipuan daring akibatnya banyak korban mengalami penyekapan, perbudakan, penyiksaan hingga diperjualbelikan.

Sebagai salah satu tindak pidana prioritas LPSK, pada 2022 perlindungan dalam perkara TPPO menempati urutan kelima tertinggi ke LPSK, perlindungan korban perdagangan manusia sebanyak 262 orang terlindung.

Dari jumlah tersebut, terbanyak yaitu 178 korban perempuan dan 84 laki-laki, dengan usia terlindung 236 dewasa dan 26 berstatus anak.

Berdasar wilayah terlindung TPPO, urutan tertinggi korban dari wilayah DKI Jakarta, 65 orang, Jawa Barat, 62, Nusa Tenggara Timur, 31, Jawa Tengah, 15, dan Nusa Tenggara Barat, 10 orang.

Jenis program perlindungan LPSK yang banyak diakses korban adalah pemenuhan restitusi. Pada 2022 LPSK memfasilitasi penghitungan restitusi sebesar Rp5,7 miliar pada 200 terlindung. Sejumlah kerugian para korban dihitung oleh LPSK untuk diajukan ke proses peradilan.

Program kedua, tinggi diakses korban adalah pemenuhan hak prosedural, 208 korban. Pemenuhan hak prosedural itu meliputi pendampingan pada korban TPPO selama menghadapi proses hukum. Dengan memfasilitasi penerjemah, pemberian nasehat hukum dan pendampingan dalam pemberian keterangan.

Kemudian perlindungan LPSK yang diakses pada 2022 adalah program pemulihan psikologis, 18 orang, medis, 14, psikososial, 7, perlindungan fisik, 3, dan bantuan hidup sementara, 1 orang.

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO, LPSK juga tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). Terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga terbagi menjadi enam sub tugas, yaitu pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, penegakan hukum, pengembangan norma hukum, koordinasi serta kerjasama.

“Selain upaya memerangi TPPO lewat pencegahan dan perlindungan korban, langkah terpadu antarnegara dan sektor bisnis diperlukan dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan bebas eksploitasi,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jokowi, KTT Asean, LPSK, perdagangan orang, tppo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b9fb877f b41c 47b5 a106 eccc62a205c0 Kata Pengamat Soal Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK
Next Article 0c639e52 56e0 458f bd12 b031c6b30da7 Hasil Pemeriksaan Rampung, Polisi Serahkan Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI ke Keluarga

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?