Edwin menambahkan, LPSK sebelumnya telah bertemu dengan korban dan penasihat hukum untuk meminta keterangan terkait kronologis kasus, dan memastikan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Baik apa korban membutuhkan layanan bantuan medis, psikologis pemulihan trauma, bantuan keamanan, dan hal yang lain sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
“Termasuk bila ada saksi lain yang ingin mengajukan permohonan dipersilakan, LPSK akan melakukan hal yang sama (prosedur penelaahan) terhadap saksi lain dimaksud,” tutup Edwin. (Joesvicar Iqbal)

