IPOL.ID – Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial AB (16) meninggal pada Kamis, 18 Mei lalu di kamar Kos Venus Pawiyatan Luhur Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar menyebut tersangka adalah AN (22) mahasiwa salah satu kampus swasta semester 4 fakultas Ekonomi di Semarang.
Irwan mengatakan, korban dan pelaku saling kenal lewat media sosial.
Keduanya baru saling kenal. Pertemuan mereka pada tanggal 18 Mei 2023 itu merupakan pertemuan yang pertama.
“Kalau ditarik timeline perkenalan korban pertama kali tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 18 Mei,” jelasnya Senin (22/5).
“Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor Vixion Nopol K-2718-BJ dibawa ke kamar tersangka. Kemudian di kamar kost tersebut korban diberi minuman keras berupa anggur merah yang sebelumnya sudah dibeli oleh tersangka,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri dan sekitar pukul 15.00 WIB korban mengalami kejang-kejang lalu tidak sadarkan diri.
Dia menyebut korban meninggal dikarenakan Asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracunan. Namun hal tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Dari hasil lisan forensic korban meninggal akibat Asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracunan, pada poin keracunan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan ada tiga item pemeriksaan mikro biologi, patologi anatomi dan toksologi,” katanya.
Korban meninggal di kamar kost di jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor Kota Semarang, Kamis (18/5) malam. Dimana kamar kost tersebut masih disewa tersangka dua minggu hal tersebut masih menjadi bahan penyelidikan oleh petugas.
“Ini masih keterangan sepihak jadi masih dilakukan pendalaman, karena histori HP tersangka sudah dihapus semua, jadi butuh pemeriksaan perangkat IT lebih lanjut dan HP milik korban dipasword jadi kita belum bisa dibuka , bagaimana histori percakapan mereka berdua” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.