IPOL.ID – Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Kebijakan ini terutama berlaku di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE. Namun, tilang manual tak dipungkiri berpotensi timbulnya pungutan liar (pungli)
Untuk itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tak segan melaporkan bila melihat ada anggota polisi yang berani melakukan pungutan liar saat melakukan tilang.
Masyarakat pun dipersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya ke Propam.
“Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (18/5/2023).
Dengan tegas Latif menyatakan tak ada tolerir kepada anggota nakal melakukan pungli.
Sebab, penindakan tilang manual itu juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.
“Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” katanya.
Latif juga mengingatkan anggotanya untuk tidak menakut-nakuti masyarakat.
“Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” katanya. (far)