IPOL.ID – Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) layak mendapatkan apresiasi.
Apalagi penetapan politisi NasDem sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu seiring dengan tindakan penahanan.
“Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menterinya sendiri, karenanya Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri,” ujar pengamat hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra melalui keterangannya, Kamis (18/5).
Selain itu, menurutnya, langkah konkrit dan keberanian Korps Adhyaksa harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend tumbuh positif. Dimana saat ini, institusi Kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.
“Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya,” tutur Azmi.
Selanjutnya dengan mentersangkakan dan menahan Menteri yang masih menjabat ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.
Hal ini juga sekaligus dimaknai bahwa Kejagung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengingat masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejagung.
“Sekaligus dapat dikatakan proses transformasi Kejagung dibawah kepemimpinan JA (Jaksa Agung), ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja -kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejagung,” pungkas Azmi. (Yudha Krastawan)