IPOL.ID – Untuk memastikan para pekerja memiliki jaminan kesehatan yang layak, Mifta Azizah (28) yang merupakan pegawai salah satu perusahaan yang bergerak pada industri teknologi informasi di Jakarta.
Ia ditugaskan mendaftarkan seluruh pekerja perusahaan tersebut ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (3/1). Mifta mengatakan ia diberi amanah untuk melakoni setiap prosesnya hingga berhasil.
“Jadi sebenarnya perusahaan kami itu baru beroperasi bulan Januari ini di wilayah Jakarta Selatan dan kebetulan saya yang bertugas sebagai pengurus BPJS Kesehatan semua karyawan kantor. Saya sangat mengapresiasi kesadaran pihak perusahaan terkait hak pekerjanya memiliki jaminan dari BPJS Kesehatan, karena selain hal ini menjadi kewajiban perusahaan, otomatis semangat bekerja karyawan akan meningkat,” jelas Mifta.
Saat melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan untuk melakukan pendaftaran dan mencari informasi seputar kepesertaan, Mifta mengungkapkan petugas Relationship Officer (RO) sangat memudahkan perusahaan yang ingin mendaftarkan pekerjanya sehingga proses berlangsung cepat. Selanjutnya RO juga memberikan informasi mengenai kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran kepesertaan pekerjanya.
“Petugas RO sangat responsif menanggapi setiap pertanyaan yang saya ajukan, bahkan sangat informatif mengedukasi saya terkait kewajiban perusahaan setelah mendaftarkan pekerjanya, akan muncul total iuran jaminan kesehatan sebesar lima persen yang dibagi proporsinya menjadi satu persen ditanggung pekerja dari gajinya, dan empat persen sisanya ditanggung oleh perusahaan untuk membayarkannya,” tambahnya.
Selain itu Mifta juga diarahkan untuk memanfaatkan digitalisasi yang sudah disediakan BPJS Kesehatan pada Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), dengan tujuan simplifikasi layanan bagi peserta, harapannya akses pelayanan informasi maupun administrasi kepesertaan bisa dilakukan melalui smartphone dimana dan kapan saja sesuai kebutuhan peserta.
Informasi tersebut akan ditularkan oleh Mifta kepada seluruh rekan kerjanya di kantor.
“Teman-teman di kantor saya harus terinformasi kemudahan akses layanan dan informasi yang tersedia dalam Aplikasi Mobile JKN, karena akan sangat membantu apabila sewaktu-waktu ada yang butuh layanan secara cepat namun terkendala untuk mengurus langsung ke kantor cabang karena sedang bekerja, mereka cukup gunakan Aplikasi Mobile JKN atau juga bisa lewat PANDAWA sebagai alternatifnya,” tutur Mifta. (Irma)