Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin sebelumnya mengatakan KPU bakal melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.
“Ketika itu (lampirkan ijazah palsu) terbukti nanti Bawaslu akan melakukan penindakan dalam bentuk pidana pemilu atau pidana umum dalam hal pemalsuan,” kata Nurdin di Jakarta, Selasa (16/5).
Nurdin menerangkan KPU DKI bakal aktif turun ke bawah melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan partai politik dalam rangka menindak bacaleg nakal yang sengaja menggunakan dokumen palsu.
“Tapi secara administrasi kita akan lakukan klarifikasi yang bersangkutan melalui partai politik nanti apakah ijazah palsu, kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait, ke dinas pendidikan,” ujarnya.
Nurdin menegaskan apabila pihaknya menemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, KPU DKI tidak segan untuk mencoret nama bacaleg dan otomatis tidak dapat mengikuti kontestasi Pileg 2024.
“Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di dinas pendidikan kemudian secara administrasi kita akan coret. Tapi kalau itu tidak dilanjuti atau tidak itu kewenangan Bawaslu,” tandasnya.(sofian)