IPOL.ID- Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK, yakni dari empat tahun menjadi lima tahun.
Firli menegaskan, saat ini dirinya masih fokus menyelesaikan tugas di sisa jabatannya sebagai ketua KPK.
“Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023. Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli, Kamis (25/5), melalui keterangan tertulis.
Firli belum berpikir lebih jauh soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Itu karena yang diprioritaskan sejauh ini ialah bagaimana menuntaskan tugas dengan baik selaku Ketua KPK periode 2019-2023.
Kendati demikian, ia mengaku siap menjalankan putusan MK yang otomatis memperpanjang masa pengabdiannya hingga Desember 2024.
“Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang. Untuk itu kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yg harus saya laksanakan,” ujarnya.