Khususnya soal hak pilih dimiliki para advokat dalam Muscabwil Peradi Jakarta Selatan. “Muscab harus menghormati surat terkait apa yang diputuskan DPN (Peradi), Muscab harus menghormati surat diterbitkan Peradi terkait siapa-siapa berhak memiliki hak suara dan menjadi peserta penuh di dalam Muscab,” tukasnya.
Terkait adanya kehebohan yang terjadi, Krisman mengaku akan melaporkan Muscabwil Peradi Jakarta Selatan ke Ketua Umum Peradi.
“Saya pasti akan melaporkan semua kejadian yang terjadi hari ini kepada pimpinan, 5.681 (advokat) ini semua punya hak suara dan berhak menjadi peserta jadi berhak masuk dan mengikuti Muscab,” tegasnya.
Memanasnya suasana Muscabwil Peradi Jakarta Selatan ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Zaenal Marzuki.
Dirinya yang hadir langsung menyaksikan keramaian di pintu utama Hotel The Tribrata, Kebayoran Baru menyesalkan peristiwa yang terjadi.
Zaenal menegaskan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Selatan selaku panitia Muscabwil harus mematuhi keputusan dari DPN.