Terlebih terkait ada perbedaan data peserta anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang menjadi pemicu kericuhan.
“Peradi ini struktural, ada Dewan Pimpinan Nasional-ada Dewan Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Cabang ini harus tunduk tegak lurus dengan DPN,” terang Zaenal pada wartawan, Senin (29/5).
“Karena Pimpinan Cabang nanti mendapat SK dari DPN, maka DPN juga memberikan aturan, salah satunya memberikan data anggota yang tercatat sampai akhir mendekati Musyawarah Cabang. Itu data anggota, seluruh Indonesia menggunakan data DPN, tapi rupanya di sini menggunakan data cabang sendiri,” tukasnya.
Oleh karena itu, dirinya selaku perwakilan dari DPN Peradi bertugas mengawasi Muscabwil Peradi Jaksel meminta pihak panitia untuk menggunakan data dari DPN. Sehingga, Muscabwil dapat dilanjutkan.
Selain itu, seluruh anggota DPC Peradi Jakarta Selatan mendapatkan hak suaranya dalam pemilihan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan di akhir Muscabwil.
“Maka kami akan meminta panitia untuk menerima data ini, agar melaksanakan Muscab sesuai data dari DPN. Kami tidak tahu ya berapa anggota yang tidak bisa masuk, tapi yang pasti seluruh peserta Muscab ini 5.681 (advokat) terdaftar anggota Peradi Jakarta Selatan,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)