“Kita (polisi) melakukan penindakan terhadap pelanggar kendaraan roda dua yang tidak mentaati aturan lalu lintas,” ungkap Agus di Pasar Rebo, Rabu (17/5).
Pelanggaran yang ditindak jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya meliputi pengendara motor melawan arus, mereka tidak memakai helm.
Bahkan ditemukan ada juga pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Sifatnya (pelanggaran) kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan pelat nomor yang sebenarnya kita lakukan penindakan tilang,” tambah Agus.
Sehingga dari hasil penindakan dilakukan jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, sebanyak delapan pengendara motor ditilang.
Salah satu pengendara motor yang dikenakan tilang yakni Mita yang tidak mengenakan helm ketika berboncengan bersama temannya.
“Saya dan teman dari Ciracas mau ke Kelapa Dua (Depok). Memang salah naik motor enggak pakai helm, jadi saya terima. Lain kali saya pasti pakai helm pas naik motor,” pungkas Mita. (Joesvicar Iqbal)