IPOL.ID – Seorang dokter gigi di Bali I Ketut Arik Wiantara atau IKAW (53) dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan praktik aborsi ilegal. Pelaku diduga telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 perempuan dalam kurun waktu 2006 sampai 2023.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, tersangka ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Saat digrebek polisi, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.
“Yang bersangkutan adalah dokter gigi, tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut,” kata Ranefli, Senin (15/5).
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat soal adanya website yang mengiklankan layanan aborsi yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi pun lalu mengecak pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Hasilnya, tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.
“Yang bersangkutan yang mengaku dokter dinyatakan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di ke anggotaan IDI,” katanya.
Dalam melakukan aborsi, tersangka dibantu oleh pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan tempat aborsi tersebut setelah dokter IKAW melakukan tindakan aborsi.
IKAW diketahui belajar secara otodidak dalam melakukan aborsi lantaran tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.
Terungkap juga, IKAW ternyata juga seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya dia telah dibui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara. Lalu pada 2009 dia kembali melakukan aborsi.
Kamudian, di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.
Perempuan yang datang minta diaborsi mulai dari pelajar SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.
Tersangka nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang rata-rata masih muda usia produktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Far)