Selain kemudahan-kemudahan yang disebutkan di atas, Diah menambahkan, informasi yang sama pentingnya dengan aplikasi dan kanal layanan tanpa tatap muka. Sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tandap Penduduk atau Kartu Keluarga bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Bagi peserta yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, saat ini bisa lebih mudah dan praktis karena cukup menunjukan NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas kepesertaannya, jadi tidak perlu khawatir lagi semisal kartu JKN nya ketinggalan atau rusak,” imbuhnya.
Dengan berbagai upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan seluruh elemen ekosistem JKN, Harapannya masyarakat yang sudah tergabung dalam Program JKN dapat memaksimalkan penggunaannya.
Pada penghujung acara Ngopi Bareng JKN, Diah Sofiawati juga mengajak seluruh rekan media yang hadir agar dapat menyampaikan kembali informasi-informasi yang sudah disampaikan kepada masyarakat luas khususnya wilayah Jakarta Selatan. (ahmad)