Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta
HeadlineIndex beritaJakarta Raya

Nih, Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Domisili Luar Jakarta

Yudha
Yudha Published 06 May 2023, 13:41
Share
2 Min Read
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Internet.
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Internet.
SHARE

“Kami juga telah menerbitkan SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 100 tahun 2023 pada tanggal 4 April lalu sebagai pedoman penonaktifan dan pengaktifan kembali NIK,” ungkapnya.

Ditambahkan Budi, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data akurat dan akuntabel.

“Serta beberapa manfaat dari penonaktifan NIK di antaranya tertib administrasi kependudukan, pendistribusian bantuan sosial tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum masyarakat dan sebagainya,” tandasnya.(Sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budi Awaludin, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyediakan infrastruktur dan layanan telekomunikasi termasuk backupnya di seluruh venue pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. Foto: Telkom Indonesia. Telkom Siapkan Infrastruktur Telekomunikasi serta Satellite News Gathering (SNG) untuk Media Center KTT ASEAN 2023
Next Article Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Puspen TNI. Amankan KTT ASEAN, 12 Ribu Personel TNI, Polri Hingga BIN Dikerahkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi bendera Iran. Foto: unsplash
Headline

Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun

Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Jabodetabek
Viral Wanita Bekasi Idap Kista Ovarium 29 Cm, Awalnya Dikira Perut Buncit Biasa
14 Jun 2026, 21:21
Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
Headline
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perang Berebut Rute Kartel Narkoba
14 Jun 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?