IPOL.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakarta Raya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (9/5) siang.
Sidak tersebut dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan. Mereka mengecek satu per satu ruang pelayanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pengunjung.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi sidak dilakukan jajaran Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Memastikan pelayanan berjalan baik.
Terkait catatan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyangkut daftar menu makan harian untuk WBP yang tidak ada pada dapur. Disebutnya, hal itu karena ruangan sedang dalam renovasi.
“Untuk menu sebenarnya sudah ada karena kondisi posisi dapur sedang dilakukan perawatan, pemeliharaan di area cat. Kondisi itu untuk menu memang belum dipasang,” ungkap Ali mengikuti sidak Ombudsman di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Selasa (9/5) siang.
Pihak Rutan Kelas I Cipinang berharap dengan hasil sidak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dapat membuat mereka mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Menurutnya, dengan sidak dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hari ini juga menunjukkan bila ada kabar terkait tata kelola Rutan Kelas I Cipinang yang maka informasi tersebut tidak benar.
“Ketua Ombudsman juga sudah melihat secara langsung apa yang menjadi terkait hal-hal kemarin bahwa saat ini memang tidak ada di Rutan Cipinang,” tandas Ali.
Sempat terjadi perbincangan dengan sejumlah WBP yang sedang berada di ruang dapur, tempat bimbingan kerja (Bimker), hingga menanyakan langsung pelayanan kepada pihak keluarga WBP.
“Mengunjungi ke blok (sel) yang ada untuk memastikan seluruh hak WBP sesuai dan berjalan dengan Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022,” kata Dedy di Rutan Cipinang, Selasa.
Sehingga dari hasil sidak, jajaran Ombudsman Jakarta Raya menilai seluruh pelayanan yang ada di Rutan Kelas I Cipinang sudah sesuai pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP).
Namun ada sejumlah catatan kecil yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya kepada Rutan Kelas I Cipinang, di antaranya ketiadaan daftar menu pada ruang dapur.
“Hanya ada beberapa temuan kecil, misalnya tadi di ruang dapur belum dipasang terkait menu makanan, belum ada. Kita juga berbincang dengan pengunjung dan WBP tidak ada kendala,” ucapnya.
Sementara, Dedy menambahkan, dalam sidak pihaknya juga memastikan program pembinaan yang diberikan Rutan Kelas I Cipinang ke WBP sudah sesuai program Kemenkumham.
Nantinya, sidak yang dilakukan jajaran Ombudsman Jakarta itu tidak hanya dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, melainkan di Rutan dan Lapas lain wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta.
“Untuk WBP agar benar-benar mengetahui apa hak mereka, di samping itu juga ada edukasi ke seluruh WBP agar di samping mereka meminta hak-hak juga harus memenuhi kewajiban,” pinta Dedy. (Joesvicar Iqbal)