Dwi Rio lantas menyinggung timbul permasalahan eks PJLP tidak memiliki pekerjaan lagi setelah usianya melebihi 56 tahun. Karena itu, dia mendorong agar Pemprov DKI memberikan jaminan sosial kepada eks pegawai itu.
“Dikarenakan ini permasalahan hajat hidup eks PJLP dan keluarga, maka diharapkan Pemda DKI dapat memastikan jaminan sosial untuk ini. Dapat berupa jaminan pendataan DTKS, bantuan sosial dan lain-lain. Sehingga dapat meminimalkan kebutuhan hidup yang tidak dapat diatasi pasca status PJLP. Intisarinya kesejahteraan sosialnya dapat diperhatikan oleh Pemda DKI Jakarta,” jelasnya.(Sofian)