IPOL.ID – Pelaku perampokan di BRI Link di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung dibekuk polisi. Peristiwa itu terjadi pada saat malam takbiran atau malam lebaran 1 Syawal 1444 Hijriah, Jumat (21/4).
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, pelaku bernama Suwoko (35) warga Desa Marga Jaya, Lampung Timur adalah seorang pecatan aparatur sipil negara (ASN).
“Pelaku diamankan berdasarkan hasileL penyelidikan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” katanya dikutip dalam keterangannya pada Rabu (3/5).
Saat peristiwa terjadi, pelaku terlebih dahulu mendatangi kips BRILink milik I Gusti Made Yulian Eranatha.
“Saat itu, pelaku mengeluarkan kartu BRI miliknya dan akan menarik uang Rp 10 juta, tak lama karyawan BRILink pun masuk dan mengambil uang yang diminta oleh pelaku,” katanya.
Ternyata pelaku mengikuti karyawan tersebut, dan memaksa mengambil paksa uang Rp 10 juta dari tangan karyawan tersebut.
Karyawan BRI Link itu langsung berteriak, namun pelaku mencekik serta menodong kepala korban.
Pelaku akhirnya melarikan diri membawa kabur uang Rp 10 juta dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan dapat meringkus tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa kartu ATM, uang tunai Rp 3,1 juta, beserta pistol mainan dan sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya. (Far)