IPOL.ID-Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Pembongkaran sempat diwarnai aksi penolakan pemilik tempat usaha, penyewa, pekerja dan warga setempat hingga hari kedua pembongkaran, Kamis 25 Mei 2023.
Mereka bahkan menggeruduk ruko ketua RT Riang Prasetya alias Paul yang dianggap tidak pernah berdialog soal pelanggaran bahu jalan yang dilakukan pemilik tempat usaha.
Sambil membawa spanduk berukuran besar, mereka jalan kaki dari ruko menuju kantor Riang. Mereka berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya.
“Kami pemilik UMKM dan karyawan-karyawan sudah berdagang di sini sejak 2003, sebelum Riang Prasetya menjabat. Jangan bersembunyi, keluarlah, berdialog dengan warga UMKM dan karyawan,” bunyi salah satu spanduk.
“Dicari! Ketua RT Riang Prasetya alias Paul. Menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga dan UMKM RT 011/RW 03,” bunyi spanduk lainnya.
“Sampai tugas RW, Lurah, Camat, Wali Kota dan Gubernur diambil semua, jangan serakah anda Cuma RT,” tulis spanduk yang terpasang disalah satu ruko.