IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar konsultasi publik tentang Daerah Khusus Jakarta.
Kali ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mewakili Penjabat Gubernur mengungkapkan, konsultasi publik diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.
“Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perjalanan sejarah Jakarta yang panjang telah membentuk karakter sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan. Selama puluhan tahun Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai ibu kota negara, serta pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.