Tak hanya itu, usai mendapat barang berharga korban, pelaku juga berupaya mengancam penjaga warkop dengan cara serupa menodongkan senjata api plastik untuk mengancam.
Tapi saat pelaku lengah, seketika korban mendorong T hingga tersungkur, penjaga warkop yang tadinya ketakutan pun memberanikan diri melakukan perlawanan.
“Saat terjatuh pelaku sempat menodongkan senjata api mainan ke korban. Kemudian penjaga warkop memukul senjata mainan tersebut sampai rusak, pecah,” ungkap Hotman.
Saat bersamaan T tertangkap, Hotman bersama jajarannya dari Unit Reskrim Polsek Cipayung bergegas mengamankan pelaku, berikut barang bukti guna proses hukum.
Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah menetapkan T sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut pemenuhan berkas perkara.
“Disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan,” tegasnya.
Kini tersangka T harus mendekam dan merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Cipayung untuk mempertanggungjawabkan ulah begal dilakukannya. (Joesvicar Iqbal)