Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Jabar: Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Anggota Bersertifikasi Lulus Assessment Integritas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Jabar: Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Anggota Bersertifikasi Lulus Assessment Integritas
Headline

Polda Jabar: Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Anggota Bersertifikasi Lulus Assessment Integritas

Farih
Farih Published 18 May 2023, 12:34
Share
2 Min Read
tilang manual
Ilustrasi tilang manual. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Polda Jabar akan kembali memberlakukan tilang manual di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juni 2023 nanti.

Menurut Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Wibowo,, tilang manual akan diberlakukan di 23 Polres dan Polda Jabar.

Pertimbangannya yaitu masih banyak lokasi atau daerah yang belum tercover E-TLE.

Dia menyebut, ada beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak dapat terdeteksi ETLE, khususnya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun dia menegaskan tidak semua personel kepolisian nantinya bisa menjalankan tugas tilang manual.

“Untuk tilang manual, tidak kita berikan kepada seluruh personel, tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas,” katanya dikutip pada Rabu (17/5).

Polda Jabar akan menyeleksi personel yang ditugaskan untuk tilang manual. Syarat pertamanya, mereka harus mengantongi sertifikasi yang menyatakan personel tersebut punya lisensi dalam tugas tilang ini.

Nah, setelah mengantongi sertifikasi tilang manual itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar akan menyeleksi para personel yang akan ditugaskan melakukan tilang manual.

Mereka bakal di-assessment untuk melihat sisi integritas, sikap, perilaku, mental hingga moralnya masing-masing.

Assessment dilakukan untuk membenahi sistem tilang manual yang selama ini dianggap kerap mendatangkan masalah. Sehingga dengan kebijakan tersebut, pihanya menargetkan tilang manual akan memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda jabar, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih peringkat pertama dalam kategori Kejaksaan Tinggi dengan Kualitas Evaluasi Kinerja & Anggaran Terbaik Tahun 2022. Foto: Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta. Kejati DKI Raih Predikat Terbaik dalam Evaluasi Kinerja dan Anggaran
Next Article 8074c59e b7f5 4376 98c1 c46f6418d484 Manfaatkan Potensi EBT di Flores, Gubernur NTT Dukung Penuh PLN Kembangkan PLTP Ulumbu

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?