IPOL.ID – Polda Riau menetapkan DS (56), Direktur PT Danora Kakao Internasional (DKI) sebagai tersangka kasus perbankan senilai Rp25 miliar.
Tersangka saat ini sudah ditahan. Penyidikan dilakukan Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
DS diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Medium Term Note (MTN) melalui PT DKI.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21 (lengkap,red), selanjutnya akan dilakukan tahap 2,” kata Teguh dikutip Jumat (26/5/2023).
Teguh menjelaskan, DS menawarkan produk MTN dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun.
Tersangka menurunkan marketing berinisial AN untuk membujuk korban. Akhirnya korban tertarik dan menempatkan dananya ke PT DKI sebesar Rp25 miliar.
Tersangka menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.
Kata Teguh, tindakan itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019.
Namun, setelah menunggu jatuh tempo, tersangka tak kunjung memenuhi janji kepada korban.
Selain menahan DS, penyidik Subdi II Reskrimsus juga telah menyita aset berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali.
Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT DKI.
“Kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” tutur Teguh.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. (Far)