“Trend pelanggaran sedang terjadi adalah menggunakan plat nomer polisi tidak pada peruntukannya, untuk menghindari tanggung jawab pelanggaran E-TLE,” ujar Budiyanto, Rabu.
Modus penggunaan plat nomer palsu untuk menghindar dari kesalahan saat tertangkap kamera E-TLE pun sulit dideteksi dan diverifikasi. “Karena nomernya palsu sehingga terhindar dari sanksi hukum,” tandasnya.
Guna mencegah adanya tindakan penyalah gunaan nomer palsu, perlu adanya edukasi ke masyarakat bahwa menggunakan plat nomer polisi tidak pada peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.
Bila kedapatan tertangkap tangan harus diproses tuntas agar memberikan efek jera. Menurutnya, jika kasus-kasus seperti itu tidak ditangani serius maka cukup berbahaya.
“Karena dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan yang lebih besar. Harus ada langkah-langkah simultan dari mulai cara-cara halus sampai proses hukum yang tegas,” pungkas Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)