Kendati tidak menyebut pemiliknya, namun di lapangan terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag, tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.
Sementara itu daftar pelumas yang dipalsukan diantaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.
Untuk potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (bam)