IPOL.ID – Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023 resmi dibuka. Prapendaftaran dibuka khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Sebagaimana pengumuman yang dimuat di akun Instagram @officialppdbdki, prapendaftaran PPDB itu dibuka mulai 10 Mei sampai 9 Juni 2023.
Prapendaftaran dapat dilakukan melalui website
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Adapun syarat dan ketentuan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti prapendaftaran di antaranya:
1. CPDB Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA
4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Far)