IPOL.ID – Haji dan umrah adalah ritual ibadah yang dilakukan dengan menziarahi Baitullah atau Kakbah di Tanah Suci Makkah.
Kendati kedua ibadah ini memiliki kemiripan yakni sama-sama menziarahi Baitullah, akan tetapi keduanya berbeda.
Melansir laman MUI, Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah yang telah dirangkum oleh redaksi MUIDigital. Berikut penjelasannya!
Pertama, waktu pelaksanaan
Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah). Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.
Kedua, perbedaan hukum melaksanakannya.
Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula. (Lihat Djamaluddin Dimjati, Panduan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap, 2011, h. 3)