IPOL.ID – Petugas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur meminta kepada penjual hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah yang akan membuka lapaknya agar melapor ke pengurus RT/RW setempat. Supaya tidak timbul komplain dari warga sekitar terkait dampak polusi udara dan kemacetan.
Hal tersebut diminta oleh Camat Pasar Rebo, Mujiono agar penjual hewan kurban sebelum berjualan melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Supaya tidak ada komplain dari warga sekitar terkait dampak polusi udara maupun kemacetan.
“Komunikasikan kepada pengurus lingkungan. Dimohon (penjual hewan kurban) dapat juga menciptakan kenyamanan bersama, terkait keamanan, bau, kerapihan, dan lainnya,” kata Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5) siang.
Terkait pengawasan kesehatan hewan kurban, pihak Kecamatan Pasar Rebo menyerahkan hal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Tujuannya memastikan hewan yang dijual pada tempat penampungan sehat dan layak secara syariat Islam untuk dikurbankan pada Idul Adha 1444 Hijriah mendatang.
“Biasanya Dinas dan Sudin KPKP bersama Kecamatan dan Kelurahan, serta mahasiswa biasanya dari IPB, melakukan pengawasan dan pengambilan tes-tes terhadap hewan kurban,” tukas Mujiono.
Kecamatan Pasar Rebo juga mengimbau ke penjual hewan kurban untuk tidak sembarang memilih tempat penampungan atau penjualan di fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
Camat Mujiono mengimbau penjual hewan kurban tidak menggunakan fasos fasum sebagai tempat penampungan.
“Kita sampaikan untuk lokasi penampungan atau penjualan hewan tidak menggunakan lahan Pemprov. Taman, trotoar, dan lainnya,” tukasnya.
Imbauan itu menyusul adanya warga di sejumlah Kelurahan wilayah Pasar Rebo yang sudah menanyakan terkait prosedur tempat penampungan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah.
Sementara ini belum ada arahan lebih lanjut dari tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Timur terkait aturan lokasi tempat penampungan hewan kurban.
“Saat ini belum kami terima imbauan-imbauan (aturan tempat penampungan hewan kurban) tersebut, mungkin satu sampai dua hari ini. Biasanya turunan dari pimpinan Provinsi dan Kota,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)