IPOL.ID – Pelaku penipuan tiket konser band asal Inggris Coldplay akhirnya diringkus polisi. Tiga orang terduga pelaku diamankan Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, ketiga tersangka yakni warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur
Kasus penipuan ini bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 lalu.
Laporan lalu dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 21 Mei 2023, karena dua tersangka di antaranya merupakan warga Malang
“Kita sambungkan ke Polsek Blimbing dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (30/5).
Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo.
“Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay,” sebutnya.
Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menambahkan, kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut, berawal saat anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka, namun hasilnya nihil.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu,” jelasnya.
Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW.
Modus penipuan yang mereka lancarkan yakni melalui akun media sosial Twitter bernama ‘membirv’.
Mereka membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak.
Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay.
“Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan,” katanya.
Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak.
“Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta,” katanya.
Para korban sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.
Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelumnya.
“Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.
“PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Far)