Pemilik indekos pun disangkakan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga diharuskan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sidang Tipiring di kantor Walikota Jakarta Timur pada tanggal 19 Mei 2023 dengan dugaan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum jo Pasal 57,” ungkap Muchtar.
Mengacu Pasal 57 Perda DKI nomor 8 Tahun 2007 yang disangkakan, setiap penghuni indekos wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui RT secara periodik.
Namun demikian, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, pasal yang disangkakan tidak menyangkut prostitusi karena saat diamankan belum terbukti melakukan tindak prostitusi.
“Untuk sidang tipiring kali ini kita jerat dengan pasal tertib peran serta masyarakat yakni kewajiban pemilik rumah kost harus melaporkan setiap bulan data penghuni kos,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)