IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akhirnya membebaskan Erlina Zebua, janda lima anak yang sempat ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan. Erlina dibebaskan setelah berdamai dengan korbannya, Sowanolo Laia Sowa.
Perdamaian antara terdakwa dengan korban dijembatani langsung Kepala Kejati Sumut, Idianto dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5).
“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” pesan Idianto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi ingin melepas rindu dengan keluarganya. Dan saat ini, Erlina sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.