IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Empat orang yang diperiksa di antaranya berasal dari unsur pemerintah. Sedangkan lima orang lainnya berasal dari swasta/pengusaha.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/5).
Adapun keempat orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah yaitu AM selaku Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Selain itu, MGA, LB dan AADY yang merupakan PNS.
“Sedangkan saksi dari unsur swasta/pengusaha yang diperiksa yaitu SJ, LDT (SL), CE, EEL dan AH,” jelas Sumedana.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait korupsi pada pengelolaan komoditi emas tahun 2010-2022. Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan itu masih bersifat umum alias belum ada tersangka.
Untuk mencari tersangka itulah, Kejagung hingga kini masih alat bukti termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi, tak terkecuali saksi dari PT Aneka Tambang (Antam).
Dari PT Antam, Kejagung pernah memeriksa AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam, P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Antam.(Yudha Krastawan)