IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, Kejari Luwu Timur telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023,” ujar Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn melalui keterangannya, Senin (1/5).
Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan oleh Korps Adhyaksa masih bersifat umum, karena belum ditetapkan tersangkanya.
Namun, Kejari Luwu Timur mencurigai adanya dugaan keterlibatan pihak CV LDP, yang merupakan satu dari delapan perusahaan penyedia jasa tersebut.
Namun untuk memastikan hal itu, penyidik pidana khusus masih memeriksa dan mendalami sejumlah saksi maupun alat bukti lainnya yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejari Luwu Timur menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam Pengadaan lampu PJU. Penyelewengan dimaksud dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.