“Mereka wajib melaporkan dana bantuan itu sekitar 70 persen, setelah itu baru dicairkan 30 persen sisanya. Semuanya harus seusai dengan presisi dan akuntable. Nantinya, kami juga akan mengevaluasinya,”tandas Surono.
Mengenai dana bantuan Rp.135 Miliar yang diberikan Kemenpora kepada LOC FIBA World Basketball 2023 melalui Perbasi, ia mengatakan dana sebesar itu penggunaannya akan dikawal oleh BPK, KPK, Kejaksaan, Mabes Polri.
“Pengunaannya juga harus Presisi dan Akuntable,”ungkapnya lagi. (bam)