IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.
Menurutnya pihaknya akan menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate.
Hanya saja, untuk menetapkan orang nomor satu di kementerian tersebut sebagai tersangka pihaknya memerlukan bukti yang kuat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti,” tegas Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/5).
Diketahui, Johnny G Plate sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagun, yakni pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3). Johnny diperiksa oleh penyidik pidana khusus dengan status saksi.
Adapun sejauh ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi BTS 4G Kemenkoinfo. Kelima tersangka itu adalah Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.