Selain itu, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Namun dari kelima tersangka itu, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.
”(Sementara) untuk tersangka MA dan tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan penyidikan,” pungkas Jaksa Agung.(Yudha Krastawan)