IPOL.ID – Romyani dan Andri Yulianto, yakni sopir dan kernet dari bus pariwisata PO Duta Wisata B 7260 CGA yang jatuh ke sungai di objek wisata Guci Tegal dinyarakan sebagai tersangka kecelakaan oleh Polres Tegal.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun selaku Kapolres Tegal mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus PO Duta Wisata di Guci. Polisi juga telah menggelar pemeriksaan awal terhadap keduanya.
Di sela-sela gelar perkara, dia mengatakan, Polres Tegal juga sudah mendapatkan keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi ahli dari APM Hino, merek bus yang jatuh.
Dari hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jateng , terungkap bahwa lokasi parkir bus bukan termasuk ruas jalan kabupaten, provinsi atau nasional. Jadi lokasi parkir bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.
Sementara dua saksi ahli APM Hino, yaitu Sugiman dan Kuryanto mengatakan, bus pariwisata B 7260 CGA di parkir pada medan miring. Kemiringannya 8 derajat dengan hand brake mengunci dan roda terganjal.
Dijelaskannya, bus masih tetap bisa bergerak ke depan lantaran keadaan medan parkir yang miring. Ditambah kontur tanah gembur alias tak padat.
Dikatakan, tambahan beban penumpang yang menaiki bus membuat pengganjal roda amblas. Imbasnya, roda belakang berputar secara perlahan.
Sayangnya tidak ada sopir di ruang kemudi. Ini membuat tak ada yang mengetahui jika bus bergerak perlahan maju hingga meluncur terjun ke sungai. (ahmad)